KPK Sita Aset Senilai Rp32,2 Miliar dari Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Korupsi Dana HibahPenyitaan Aset Senilai Rp32,2 Miliar dari Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Korupsi Dana Hibah

KPK Sita Aset Senilai Rp32,2 Miliar dari Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Korupsi Dana Hibah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keterkaitan Abdul Halim Iskandar anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), AA La Nyalla Mahmud Mattalitti anggota DPD RI, serta Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.

“Untuk mantan Menteri Desa, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir (pokok pikiran–red) ini, seperti itu,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.

Sementara untuk La Nyalla, Asep menjelaskan yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.

“Jadi, (dana hibah–red) ada yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Jadi, beberapa dinas itu dititipkan (dana hibah–red) makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” jelasnya.

Untuk Khofifah, Asep menjelaskan yang bersangkutan terkait asal mula dana pokir yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif dan bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya,” ujarnya dilansir Antara.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Pengembangan perkara itu terkait operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.

KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.(bank)