Terdakwa Royce Muljanto saat mendengaran dakwaan JPUTerdakwa Royce Muljanto saat mendengaran dakwaan JPU

Terdakwa Royce Muljanto saat mendengaran dakwaan JPU

SURABAYA – (PN) Surabaya Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa Royce dengan dua pasal alternatif: Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu, peristiwa perusakan bermula pada 29 Agustus 2025 lalu, sekira pukul 18.17 WIB. Royce datang ke Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro dengan maksud menemui Kepala Cabang, Ricko Toriq Maulana Syahlani.

"Terdakwa datang ke bank untuk meminta kembali surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya yang telah dilelang," tutur JPU Damang saat membacakan dakwaannya, Rabu (1/10/25). 

Namun, sambung Damang, emosi terdakwa Royce memuncak saat mendapati pintu kaca bank telah terkunci. Tanpa pikir panjang, ia menendang pintu kaca tersebut sebanyak tiga kali hingga salah satu bagiannya terlepas. 

"Setelah berhasil masuk, terdakwa berteriak-teriak mencari Ricko dan mengancam akan menjadikan kantor bank sebagai miliknya jika rumahnya disita," lanjutnya

"Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pintu lobi Bank Mandiri mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp20 juta," katanya. 

Dalam surat dakwaannya JPU juga mengungkap bahwa Royce menulis pesan ancaman di buku tamu resepsionis. 

"Terdakwa menuliskan nama dirinya dan menulis keperluan untuk memburu Barlian, Agus Yulianto, Imam Bukhori dalam keadaan 70% mati dan 30% hidup," ungkap Damang.(bank)