Hwa Diana Dan Handy Soenarjo Divonis 6 Bulan PenjaraHwa Diana dan suaminya, Handy Sonarjo Divonis 6 Bulan Penjara

Hwa Diana Dan Handy Soenarjo Divonis 6 Bulan Penjara

Surabaya - Pengadilan tinggi Surabaya akhirnya menjatuhkan kan hukum 6 bulan penjara kepada Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sonarjo putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Safruddin, dalam sidang perkara nomor 1616/Pid.B/2025/PN Sby di Ruang Sidang Sari 2, pada Senin siang.

Dalam nota putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Safruddin,kedua Terdakwa terbukti bersalah melakukan perusakan mobil korban Maka, menjatuhkan vonis terdakwa masing-masing pidana penjara selama 6 bulan.

Atas perbuatan pasangan suami istri majelis hakim menilai Tindakan mereka memenuhi Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. Namun, sikap sopan Diana dan suami selama persidangan menjadi pertimbangan dan meringankan hukuman mereka" terang Safruddin. Ketika membaca aamar putusan.

Diketahui Dalam sidang sebelumnya, Jan Hwa Diana dan Handy Soenario dituntut hukuman masing-masing 8 bulan penjara. Keduanya terbukti merusak mobil milik rekan kerjanya, Hironius Tuqu alias Nimus pada 23 November 2024 lalu.(bank)