Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya, Soendari yang ditangkap tim gabungan di Kabupaten Kediri. Saat akan ditangkap pelaku sempat menolak dan memberontak.
Ajie Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, mengatakan penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Kejari Kota Blitar dan Kejari Surabaya. Operasi berlangsung di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Menurut Ajie, saat diamankan, terpidana sempat bersikap tidak kooperatif dan mencoba menghalangi petugas. “Soendari bahkan dengan sengaja melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak untuk dibawa. Namun, tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan, untuk dibawa ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Kabupaten Sidoarjo." Ungkapnya
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra, yang turut mendampingi proses eksekusi.menambahknan bahwa Perbuatan terpidana tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik.
Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra, yang turut mendampingi proses eksekusi."tambahnya
Diketaui Soendari merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah lama masuk dalam DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum.
Kasus korupsi yang menjerat Soendari bermula dari dugaan penggelapan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Lahan tersebut merupakan aset Pemkot sejak 1926, berdasarkan Besluit 4276, dan sempat difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.
Namun, pada 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah itu tanpa bukti kepemilikan sah. Tidak lama kemudian, pada 2004, lahan tersebut terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Dari situ, Soendari mendapat tawaran ganti rugi bangunan sebesar Rp116 juta, tetapi menolak dan malah menggugat ke pengadilan.
Lebih jauh, pada 2014, Soendari justru menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Tindakan itu dinilai jelas merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.(bank)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!