Surabaya - Sidang lanjutan kasus KDRT dengan terdakwa, dr Metti Muljati dengan mantan suaminya dr Benyamin yang juga menjabat sebagai salah satu anggota dprd jatim, kembali digelar Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Pada kamis petang 25 September 2025 dengan angenda sidang pemeriksaan terdakwa.
Dalam fakta persidangan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Dianing Ratna Wulansari dengan jaksa penuntut umum Galih inara Putra kembali, digegerkan adanya fakta persidangan baru.
Bahwa Meiti yang kini menjadi terdakwa, selain pernah menjadi korban KDRT oleh suaminya, sendiri , ia juga menjadi korban kelakuan sex menyimpang dari mantan suaminya, yang menyebabkan dirinya menderita penyakit seksual gara gara mantan suaminya,hingga saat ini "tuturnya lantang.
Selain itu dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini, Meiti juga membeberkan bahwa saat dirinya membuat laporan KDRT dan penelantaran lantaran tidak dinafkahi, ia merasa dipersulit oleh pihak penyidik.
Salah satunya disuruh periksa kejiwaan akhirnya saya mencabut laporan sendiri.lebih lanjut meiti membeberkan bahwa saat membuat laporan kdrt dan penelantaran lantaran tidak dinafkahi, dirinya merasa dipersulit oleh pihak penyidik. Salah satunya disuruh periksa kejiwaan." ujarnya diharapkan majelis hakim.
Sementara usai sidang ditemui sejumlah awak media dokter spesialis onkologi enggan menanggapi banyak pertanyaan sejumlah wartawan yang sengaja menunggunya didepan ruangan sidang, dirinya hanya komentar persidangan ini yang terbaik" menurut nya.(bank)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!