Jan Hwa Diana dan Handy Soenario Dituntut 8 Bulan Penjara Capture dok Sidang dakwah

Jan Hwa Diana dan Handy Soenario Dituntut 8 Bulan Penjara

Surabaya- Pengadilan tinggi negeri Surabaya , Senin petang 22/09/2025 akhirnya menjatuhkan kepada penipu jan hwa diana dan berguna soenario menuntut 8 bulan penjara dalam kasus pengerusakan mobil milik rekan kerjanya di perumahan pradah permai.

Dalam pertarungan fakta yang dipimpin oleh hakim ketua Syarifudin, Tindakan kedua pengacara telah memenuhi pasal 170 ayat (1) kuhp tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Sementera ditempat terpisah setelah sidang , jaksa penuntut umum ahmad muzakki,kajati surabaya mengatakan tuntunan 8 bulan penjara karena selama proses sidang kedua pengacara sudah ada perdamaian, lampirkan.

Selain itu dalma proses konferensi ketua konferensi juga berkelakuan baik dan memperlancar konferensi konferensi dan tidak pernah terlibat dengan hukum sebelumnya 

Sementara untuk sidang pemaparan akan diadakan 29 september pekan depan dengan agenda pemaparan .(bank)