Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau persetujuan dari tim penasehat hukum selebgram cantik Vinna Natalia Wimpie Widjojo, pembelaan kasus dugaan kekerasan psikologis dalam lingkup rumah tangga terhadap suami. Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (17/9/2025).
“Pada intinya, majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan para Saksi. Sidang dilanjutkan untuk masuk ke pokok perkara,” tegas Hakim S. Pujiono.
Mengaanggapi keputusan sela tersebut, kuasa hukum penipu, Bangkit Mahanantiyo, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim, meskipun mereka menolaknya. “
Kami akan mempersiapkan materi pembelaan secara maksimal. Bahkan kami akan menyampaikan kepada Bawas MA, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Yudisial agar lembaga-lembaga terkait dapat melakukan pemantauan penyelenggaraan konferensi.
Kami berharap nantinya keputusan hakim tidak hanya formalis, tapi juga substantif dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan hati nurani,” jelasnya.
Sementara itu, Vinna Natalia mengaku masih menghadapi kesulitan dalam mengasuh ketiga anaknya, meskipun Pengadilan Agama telah menetapkan hak asuh berada di pernikahan. “Saya harus penasaran-curi waktu untuk menemui anak saat berangkat atau pulang sekolah. Tapi tetap saja dihalangi bodyguard suami saya,” keluhnya.
Diketahui, konflik rumah tangga pasangan ini telah berlangsung sejak lama. Mereka menikah pada 12 Februari 2012 dan dikaruniai tiga anak. Pertengkaran yang tak kunjung reda membuat Vinna meninggalkan rumah pada Desember 2023, melaporkan suaminya, Sena, atas dugaan KDRT, serta menggugat cerai.
Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena sempat memberikan bantuan berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar, dengan syarat laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun meski aset tersebut sudah diterima, Vinna tetap mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.
Akibat konflik berkepanjangan itu, Sena mengalami gangguan psikis. Hasil pemeriksaan RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan ia menderita kecemasan dan depresi.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Vinna dengan Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Sidang akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi dari pihak JPU .( bank )
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!