Malang - Puluhan Warga Ngajum, Kecamatan Balesar, Kabupaten Malang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, S-P-H-P Polda Jatim untuk melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang mengancam hak kepemilikan lahan perkebunan tebu dan kopi milik miliknya.
Ponidi salah satu korban mengatakan, tanah miliknya yang ia sudah dikuasai lebih dari 30 tahun,dan sudah memiliki sertifikat hak milik sejak 1993, namun kini tiba-tiba muncul sertifikat baru pada 2024, atas nama orang lain. tanpa ada pemberitahuan oleh pihak BPN Kabupaten Malang.
Hal juga juga terjadi pada batin, salah satu korban, mengaku menjadi korban pemalsuan tanda tangan nya berupa akta otentik surat hak miliknya dengan nama dirinya, padahal dirinya sama sekali tidak melakukan. Sehinga terbit serifikat baru dengan nama yang berbeda di tanah yang miliki sejak tahun 1993 "ujarnya"
Sementara Masbuhin, kuasa hukum korban menduga modus yang digunakan para mafia tanah ini adalah dengan menggunkan pemalsuan dokumen untuk proses sertifikasi melalui program PTSL atau pendaftaran tanah sistem lengkap.
Diduga akibat praktik mafia tanah terjadi di Ngajum, Kecamatan balesar, Kabupaten Malang, juga melibatkan oknum kepala desa, aparat, atau pejabat terkait. Terbitnya sertifikat baru atas nama M-S-E dan M-D-Z yang diduga salah satunya merupakan mantan anggota dewan Kota Malang.
Akibat adanya praktik mafia tanah ini setidaknya ada 20 warga yang S-H-M nya telah terbit serifikat ganda, dengan luas tanah total 76 hektar."Pungkasnya"
Sementara menanggapi laporan SPKT dari para korban, Polda Jatim akan melakukan penyidikan lebih lanjut , terkait pelaku utama dan apakah masih ada korban lain yang shm nya berpindah tangan atas nama orang lain yang terlibat. (Bank)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!