Tewaskan 9 Orang Sopir Bus Ditetapkan TersangkaPolisi menetapkan supir bus sebagai tersangka

Tewaskan 9 Orang Sopir Bus Ditetapkan Tersangka

Probolinggo – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur Bromo menelan korban jiwa sebanyak sembilan orang. Polisi akhirnya menetapkan sopir bus pariwisata Ind’s 88, yang membawa rombongan karyawan RS Bina Sehat Jember, sebagai tersangka. Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (14/9/2025) lalu di kawasan Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Bus tersebut diketahui mengangkut total 52 penumpang. Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengatakan Dari hasil pemeriksaan, sopir berinisial AB mengganti perseneling dari gigi rendah ke gigi tinggi sebelum melintasi turunan tajam.

Selain itu, ia menekan pedal rem berulang-ulang hingga menyebabkan kampas rem panas dan akhirnya kehilangan fungsi. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) menduga kecepatan bus sebelum tabrakan mencapai 82 kilometer per jam. Jejak benturan sepanjang 60 meter juga ditemukan di sisi kanan jalan sebagai bukti kuat dugaan tersebut. (Bank)