Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa penguatan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menjadi salah satu prioritas utama dalam revisi Undang-Undang HAM yang saat ini tengah digodok.
Natalius Pigai menerangkan, saat ini Kementerian HAM kini sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang akan menggantikan UU Nomor 39 Tahun 1999. Langkah ini dinilai selaras dengan aspirasi publik, terutama tuntutan sipil 17+8 yang sebelumnya digaungkan di DPR.
Salah satu upaya adakah menghadirkan adalah undang-undang yang memayungi aspek HAM secara, termasuk memberi penguatan kepada institusi-institusi, khususnya Komnas HAM,” katanya.Revisi UU
HAM ini dirancang agar rekomendasi Komnas HAM tidak lagi dianggap sebatas formalitas. Nantinya, setiap rekomendasi yang dikeluarkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM bersifat mengikat (binding) dan wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Kalau tidak dijalankan, akan ada sanksi yang tegas,” ujarnya.
Pemberitahuan rekomendasi Komnas HAM sering diabaikan meskipun sudah didasarkan pada hasil investigasi yang jelas mengenai dugaan pelanggaran HAM. Menurut Natalius Pigai, ketiadaan konsekuensi membuat rekomendasi kehilangan daya tawar. Dengan revisi UU HAM,
setiap lembaga negara tanpa kecuali, termasuk kepolisian, akan dikenakan sanksi apabila terbukti mengabaikan rekomendasi Komnas HAM. “Misalnya, jika polisi masih menggunakan kekerasan berlebihan yang menyebabkan pelanggaran HAM, maka sanksi bisa dijatuhkan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, sederet kasus besar pun telah menjadi perhatian, termasuk dugaan pelanggaran HAM dalam aksi pembekuan 21–23 Mei 2019, yang menunjukkan urgensi keterlibatan Komnas HAM. Dengan hadirnya revisi UU HAM, pemerintah berharap perlindungan HAM semakin kuat, efektif, dan selaras dengan tuntutan masyarakat sipil. Aspirasi 17+8 yang menghendaki keadilan dan kepastian hukum bagi korban pelanggaran HAM,
Melalui langkah pemerintah ini. Penguatan Komnas HAM bukan sekedar mempertegas peran kelembagaan, melainkan wujud nyata keberpihakan negara terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan. Dengan demikian, Indonesia semakin menunjukkan dirinya sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi, keadilan, dan penghormatan terhadap HAM bagi seluruh warganya .(bank)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!