Empat Kurir Rokok Ilegal Disidang, Sementara Bos Besar Masih BuronIlustrasi Persidangan Kurir Rokok Ilegal

Empat Kurir Rokok Ilegal Disidang, Sementara Bos Besar Masih Buron

Surabaya – Empat pria asal Madura kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penyelundupan rokok ilegal. Mereka adalah Ach. Fauzi, Hasanuddin, Abdur Rosid, dan Moh. Zali. Keempatnya didakwa sebagai kurir yang membawa ribuan batang rokok tanpa pita cukai menuju Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, dua orang yang disebut sebagai pengendali jaringan, yakni Shofiyanto dan Dedi Sugianto, justru belum tertangkap dan berstatus buronan.

Dalam persidangan di ruang Garuda I, dua petugas Bea Cukai Tanjung Perak, Prasetyo dan Fathur, dihadirkan sebagai saksi. Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan para terdakwa berawal dari laporan masyarakat tentang pengiriman rokok tanpa cukai dari Madura.

“Di Tol Surabaya–Mojokerto, kami hentikan mobil yang mencurigakan. Saat diperiksa ternyata berisi 383 bal atau sekitar 830 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Dari pengakuan mereka, barang itu akan dikirim ke Bandung,” terang Prasetyo, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, saksi Fathur menyebut bahwa seluruh rokok tersebut berasal dari Shofiyanto di Pamekasan. Para terdakwa hanya bertugas sebagai sopir, kernet, dan kuli angkut.

Saat majelis hakim menanyakan keberadaan Shofiyanto, para terdakwa kompak mengatakan tidak tahu. “Tidak ada di rumahnya, Pak Hakim,” jawab Hasanuddin.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada 7 Agustus 2025. Fauzi mendapat telepon dari Hasanuddin untuk mengantar “rokok kosongan” ke Bandung dengan upah Rp1,5 juta. Tawaran itu langsung disetujui. Keesokan dini hari, mereka berkumpul di rumah Hasanuddin untuk persiapan keberangkatan.

Shofi datang memberikan uang perjalanan Rp2,5 juta dan membagi tugas siapa mengemudi dan siapa mendampingi. Namun Shofi tidak ikut berangkat, sementara empat terdakwa langsung menuju Jawa Timur dengan mobil Isuzu Elf bernomor polisi S 7704 JB.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari berbagai merek, antara lain Geboy, Angker, Wayang, Cowboy, Artis, Geboy Coffee Blend, dan HYS dengan total ratusan ribu batang.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi lain dan pemeriksaan terdakwa. (Alr)