Sidang Narkotika WNA Belanda: Kitty Jelaskan Alasan Pernah Konsumsi Kokain dan DMTSidang Narkotika WNA Belanda Menyarankan Penggunaan Kokain atau DMT

Sidang Narkotika WNA Belanda: Kitty Jelaskan Alasan Pernah Konsumsi Kokain dan DMT

Surabaya – Terdakwa kasus narkotika, Kitty Van Riemsdijk, kembali hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Kitty memaparkan riwayat penggunaan kokain dan DMT saat masih tinggal di Belanda, berikut alasan pemesanan yang dinilai dalam jumlah besar oleh penyidik.

Di hadapan majelis hakim, Kitty menceritakan bahwa konsumsi zat terlarang itu berawal dari cedera kepala berat yang pernah dialaminya. Ia mengaku sempat dipukul seseorang hingga harus menjalani operasi. Setelah tindakan medis tersebut, ia rutin diberi obat pereda nyeri seperti Oxycodone serta berbagai vitamin, namun rasa sakit tidak kunjung hilang.

“Karena obat-obat itu tidak mempan, saya mencari alternatif sendiri. Saya memilih zat yang menurut saya tidak menimbulkan ketergantungan. Itu pun terakhir saya gunakan 21 bulan lalu, waktu masih di Belanda,” jelasnya.

Kitty juga mengungkap bahwa ia memperoleh kokain dan DMT dari seseorang bernama Adam Majid, yang dikenalnya melalui seorang teman di Belanda. Pemesanan dilakukan lewat WhatsApp dan tercatat sudah berlangsung tiga kali.

Jaksa kemudian menanyakan alasan transaksi yang dilakukan Kitty mencapai nilai belasan juta rupiah. Menanggapi hal itu, Kitty menegaskan bahwa jumlah tersebut bukan permintaan dirinya, melainkan ketentuan dari pihak penjual.

“Itu memang minimal pembelian dari penjualnya, bukan karena saya membutuhkan sebanyak itu,” jelas Kitty saat menjawab pertanyaan jaksa.

Majelis hakim turut menggali apakah pernah ada dokter yang menyarankan penggunaan kokain atau DMT untuk meredakan keluhan pascaoperasi. Kitty menegaskan tidak ada rekomendasi medis apa pun terkait penggunaan kedua zat tersebut.

“Saya sadar itu tidak diperbolehkan. Saya menyesal,” ujarnya.

Dalam sidang, Kitty juga menyatakan bahwa paket narkotika yang dikirim ke Indonesia belum sempat dibukanya karena ia masih berada di lobi ketika barang itu datang. Selain itu, selama ditahan di Rutan, ia mengaku tidak pernah meminta obat yang mengandung kokain maupun DMT. Ia hanya menggunakan obat resmi seperti paracetamol yang diberikan dokter selama berada di Bali maupun Surabaya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikut sesuai penetapan majelis hakim. (orde)