A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_sessionbf8d95990a587f0ec22fad7ddb46c357c9286846): failed to open stream: Disk quota exceeded

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/kilangbe/public_html/application/controllers/News.php
Line: 9
Function: __construct

File: /home/kilangbe/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/kilangbe/public_html/application/controllers/News.php
Line: 9
Function: __construct

File: /home/kilangbe/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

Ahli BPOM di Persidangan: Jamu Hajar Jahanam Bisa Picu Serangan Jantung Mendadak
Ahli BPOM di Persidangan: Jamu Hajar Jahanam Bisa Picu Serangan Jantung MendadakIlustrasi Persidangan Penjualan jamu kuat ilegal

Ahli BPOM di Persidangan: Jamu Hajar Jahanam Bisa Picu Serangan Jantung Mendadak

Surabaya — Sidang kasus penjualan jamu kuat ilegal yang menyeret pemilik UD. Asia, Salim Fahri Abubakar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang dipimpin Hakim S. Pujiono itu menghadirkan ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Vannina Agustyani, sebagai saksi.

Dalam persidangan, Vannina menjelaskan bahwa produk jamu kuat “Hajar Jahanam” yang dijual Salim mengandung Sidenafil, zat aktif obat keras yang biasanya digunakan untuk menangani disfungsi ereksi. Obat ini hanya boleh diberikan melalui resep dokter.

“Jamu tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia sintetis, apalagi obat keras seperti Sidenafil. Zat ini bisa memicu gangguan jantung dan bahkan menyebabkan kematian,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Selain soal kandungan berbahaya, Vannina menegaskan bahwa seluruh produk jamu dan obat tradisional wajib memiliki izin edar dari BPOM. Jika pengusaha tetap menjual produk tanpa izin, pelanggaran tersebut dapat berlanjut dari sanksi administratif menjadi pidana.

Diketaui Kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim pada 11 September 2024 di toko UD. Asia yang berada di kawasan Ampel, Surabaya. Dari pengawasan tersebut, petugas menemukan berbagai barang tanpa izin edar, seperti:

  1. Jamu kuat “Hajar Jahanam”
  2. Jamu “Ramuan Arab Helbeh Super Cap Onta”
  3. Sejumlah kosmetik ilegal
  4. Produk Vaseline tanpa izin BPOM

Sementara Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Salim membeli barang-barang tersebut dari sales keliling dengan sistem kredit atau konsinyasi. Ia memperoleh keuntungan antara 5% hingga 10% dari setiap penjualan.

Yang menarik, usaha tersebut sudah berjalan sejak Februari 2022, namun Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama terdakwa baru terbit pada 2024.

Meski menjadi terdakwa, Salim saat ini tidak ditahan. Ia tetap harus mengikuti proses hukum atas dugaan menjual produk yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya mendakwa Salim melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan, terkait tindakan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat mutu, keamanan, dan khasiat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam memperdagangkan produk obat dan kosmetik, terutama yang belum terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari BPOM. (alr)