7.000 Rekening Bansos di DIY Dihentikan, PPATK Temukan Indikasi Judi Online(Ilustrasi) 7.000 Rekening Bansos di DIY Dihentikan, PPATK Temukan Indikasi Judi Online

7.000 Rekening Bansos di DIY Dihentikan, PPATK Temukan Indikasi Judi Online

Yogyakarta — Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara 7.000 rekening penerima bantuan sosial (bansos) setelah data dari PPATK menunjukkan adanya indikasi transaksi judi online pada rekening tersebut.

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos). Semua rekening yang terdeteksi aktivitas mencurigakan otomatis diblokir sementara.

“Data PPATK menunjukkan 7.000 rekening terindikasi judol. Untuk sementara kami hentikan penyaluran bantuannya sesuai arahan Kemensos,” kata Endang, Minggu (16/11/2025).

Warga yang merasa tidak pernah bermain judi online dipersilakan datang ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti tidak terlibat, bantuan akan kembali disalurkan.

“Kalau ada yang bertanya kenapa bantuan berhenti, kami beri kesempatan untuk menjelaskan. Bila tidak bermain judi, akan kami aktifkan lagi,” ujarnya.

Namun Dinsos tetap melakukan pengecekan detail, termasuk kasus rekening atas nama istri, tetapi digunakan untuk judi oleh suami atau anak.

“Rekeningnya atas nama ibu rumah tangga, tapi yang main justru suami. Tidak mengakui, tetapi riwayat transaksinya terlihat,” jelas Endang.

Dinas Sosial DIY juga berkoordinasi dengan Dinsos kabupaten/kota untuk memastikan apakah dana bansos benar-benar dipakai bermain judi atau hanya dipakai sebagai rekening transaksi.

“Kalau bansos ditransfer lalu dipakai untuk judi online, berarti memang tidak membutuhkan bantuan. Ini yang sedang kami cek,” tambahnya

Diketahui Kemensos sebelumnya juga mencoret 571 penerima bansos di Sukabumi karena indikasi judi online. Mereka terdiri dari 201 penerima PKH dan 370 penerima BPNT.

Warga yang merasa datanya salah dipersilakan mengajukan sanggahan melalui RT/RW dan Dinas Sosial setempat.

“Jika ada perbedaan fakta, masyarakat bisa membuat surat pernyataan dan akan diverifikasi pendamping bansos,” kata Arif dari Kemensos. (bal)