Surabaya – Polrestabes Surabaya kembali menggelar operasi penertiban di kawasan eks Lokalisasi Dolly, Jalan Putat Jaya Timur III B. Dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (15/11/2025) dini hari, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat praktik prostitusi.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, Kompol Erika Purwana Putra, mengatakan operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di gang tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti. Hasilnya, empat orang kami amankan, terdiri dari dua muncikari dan dua pekerja seks komersial,” ujar Erika, Minggu (16/11/2025).
Dua muncikari yang ditangkap berinisial H dan D, sedangkan dua PSK berinisial LA dan DFA. Seluruhnya langsung dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Erika menjelaskan, praktik prostitusi di kawasan yang sudah resmi ditutup bertahun-tahun lalu masih menjadi perhatian aparat. Polisi berkomitmen melakukan patroli dan penindakan agar kawasan itu tidak kembali menjadi tempat praktik serupa.
Keempat orang tersebut diduga melanggar Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Semua masih dalam proses pemeriksaan. Kami terus melakukan patroli rutin agar tidak ada lagi aktivitas prostitusi di wilayah tersebut,” pungkasnya. (orde)
Ilustrasi Pemukiman Gang doli 




.jpg)








Komentar
Tuliskan Komentar Anda!