Surabaya — Satuan Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan empat orang setelah menerima laporan warga soal dugaan aktivitas prostitusi di kawasan eks lokalisasi Dolly, Jalan Putat Jaya Timur, Sabtu (15/11/2025) dini hari.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Dari lokasi, polisi menemukan dua perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan dua orang lain yang diduga bertindak sebagai mucikari. Mereka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain keempat orang itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi serta ponsel berisi puluhan foto perempuan yang diduga ditawarkan sebagai PSK.
Dalam pemeriksaan, polisi mendapati salah satu dari dua perempuan yang diamankan masih berusia di bawah umur. Ia ditemukan saat berada di dalam kamar.
“Dari hasil pemeriksaan, anak tersebut diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Jadi bukan pelaku,” tegas Erika.
Polisi memastikan anak di bawah umur itu tidak akan diproses pidana. Penanganannya mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Korban kemudian diserahkan kepada Satpol PP, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya untuk mendapatkan asesmen, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial.
Sementara tiga terduga pelaku lainnya diproses menggunakan Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (alr)
Ilustrasi Pengrebekan Eks Lokalisasi Gang Dolly 












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!