Kupang – Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim AA Gede Agung Parnata pada sidang yang digelar Selasa (21/10). Vonis tersebut hanya satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Fajar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak dan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, siapa pun orangnya, termasuk aparat penegak hukum. Pemerintah dan lembaga peradilan terus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak. (bank)
Mantan Kapolres Ngada Dijatuhi 19 Tahun Penjara 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!