Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke pemerintah. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (20/10), oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Barang rampasan negara berupa uang kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Burhanuddin.
Dalam acara tersebut, uang yang diserahkan secara simbolis berjumlah Rp2,4 triliun karena keterbatasan tempat. Total uang pengganti mencapai Rp13,255 triliun yang berasal dari tiga grup perusahaan, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Burhanuddin menjelaskan, kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp17 triliun. Dari jumlah itu, Wilmar Group telah mengembalikan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun.
Masih ada selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum disetor oleh dua grup terakhir. Kejagung memberi penundaan pembayaran dengan syarat kedua perusahaan menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan.
“Kalau mereka menunda, kebun sawitnya menjadi tanggungan kami untuk menutupi Rp4,4 triliun itu,” kata Burhanuddin.
Ia menegaskan Kejagung akan memastikan seluruh uang dikembalikan tepat waktu agar kerugian negara tidak berlarut.
Burhanuddin menambahkan, pengembalian uang hasil korupsi ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi.
“Semua ini kami lakukan demi kemakmuran rakyat,” tutupnya. (bank)
Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO ke Negara 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!