Surabaya – Sidang kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi asal Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/10/2025). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Dinas Pertanian Bangkalan, J. Hendri Kusuma, yang menjelaskan mekanisme resmi penyaluran pupuk subsidi.
Hendri menegaskan, distribusi pupuk bersubsidi sepenuhnya menjadi kewenangan PT Pupuk Indonesia, bukan perseorangan atau pihak swasta tanpa izin.
“Jenis pupuk seperti Urea dan NPK hanya untuk petani terdaftar dalam RDKK dan dibeli di kios resmi dengan harga sesuai HET,” ujarnya.
Ia menyebut, HET pupuk subsidi ditetapkan Rp120.500 per sak untuk Urea dan Rp150.000 untuk NPK. Bagi pihak non-RDKK, pembelian tidak diperbolehkan dengan harga subsidi.
Hendri juga memastikan stok pupuk di Bangkalan selama 2025 aman. “Sempat ada demo mahasiswa, tapi setelah dicek, stok di lapangan melimpah,” katanya. Ia menambahkan, kios penyalur wajib berbadan hukum dan dilarang menjual ke luar daerah.
Selain Hendri, jaksa menghadirkan saksi Mahjrih, pemilik mobil pengangkut pupuk, yang mengaku hanya menyewakan kendaraan tanpa mengetahui muatannya.
Terdakwa Akhmad Fadholi, anggota kepolisian, didakwa bersama Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat karena menjual pupuk subsidi tanpa izin dan di atas HET. Fadholi diduga membeli pupuk dari kelompok tani di Kwanyar seharga Rp127.000–Rp130.000 per sak, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi untuk keuntungan pribadi. Seluruh transaksi dilakukan melalui rekening BCA atas nama Fadholi.
Akibat perbuatan tersangka Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. (bank)
Anggota Polisi Didakwa Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Resmi.(Foto ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!