JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap fakta penting terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, ruas Tol Batang–Semarang, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan menyebutkan, bus tersebut tidak memenuhi syarat kelaikan jalan dan seharusnya tidak diizinkan beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV berstatus tidak laik jalan. Bahkan, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).
“Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata ataupun AKAP,” kata Aan dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025).
Selain itu, data dari sistem BLU-e menunjukkan bahwa bus terakhir kali menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025. Sementara dalam pemeriksaan ramp check yang dilakukan pada 9 Desember 2025, bus tersebut dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.
Untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh, Ditjen Perhubungan Darat telah mengirim petugas ke lokasi kejadian. Kemenhub juga berkoordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kemenhub mengimbau seluruh perusahaan otobus agar hanya mengoperasikan armada yang memenuhi standar kelaikan jalan dan memiliki kelengkapan administrasi sesuai ketentuan. Selain itu, perusahaan juga diminta rutin memeriksa kondisi kendaraan, memastikan kesehatan pengemudi, menyediakan sopir cadangan, serta memastikan pengemudi memahami rute dan potensi risiko perjalanan.
Seperti diketahui Kecelakaan bus PO Cahaya Trans terjadi di KM 419 A Simpang Susun Krapyak, arah Semarang, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.45 WIB. Bus tersebut membawa 33 penumpang dan diketahui berangkat dari Jatiasih, Bekasi, dengan tujuan Daerah Istimewa Yogyakarta.(ref)
Ilustrasi Bus Cahaya Trans Tak Terdaftar dan Tidak Layak Jalan Saat Kecelakaan di Tol Krapyak 












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!