A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_session2220b215598cbfb7d9518cbbb4106d6f9efa72d4): failed to open stream: Disk quota exceeded

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/kilangbe/public_html/application/controllers/News.php
Line: 9
Function: __construct

File: /home/kilangbe/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/kilangbe/public_html/application/controllers/News.php
Line: 9
Function: __construct

File: /home/kilangbe/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

Bus Cahaya Trans Tak Terdaftar dan Tidak Layak Jalan Saat Kecelakaan di Tol Krapyak
Bus Cahaya Trans Tak Terdaftar dan Tidak Layak Jalan Saat Kecelakaan di Tol KrapyakIlustrasi Bus Cahaya Trans Tak Terdaftar dan Tidak Layak Jalan Saat Kecelakaan di Tol Krapyak

Bus Cahaya Trans Tak Terdaftar dan Tidak Layak Jalan Saat Kecelakaan di Tol Krapyak

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap fakta penting terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, ruas Tol Batang–Semarang, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan menyebutkan, bus tersebut tidak memenuhi syarat kelaikan jalan dan seharusnya tidak diizinkan beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV berstatus tidak laik jalan. Bahkan, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).

“Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata ataupun AKAP,” kata Aan dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025).

Selain itu, data dari sistem BLU-e menunjukkan bahwa bus terakhir kali menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025. Sementara dalam pemeriksaan ramp check yang dilakukan pada 9 Desember 2025, bus tersebut dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.

Untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh, Ditjen Perhubungan Darat telah mengirim petugas ke lokasi kejadian. Kemenhub juga berkoordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Kemenhub mengimbau seluruh perusahaan otobus agar hanya mengoperasikan armada yang memenuhi standar kelaikan jalan dan memiliki kelengkapan administrasi sesuai ketentuan. Selain itu, perusahaan juga diminta rutin memeriksa kondisi kendaraan, memastikan kesehatan pengemudi, menyediakan sopir cadangan, serta memastikan pengemudi memahami rute dan potensi risiko perjalanan.

Seperti diketahui Kecelakaan bus PO Cahaya Trans terjadi di KM 419 A Simpang Susun Krapyak, arah Semarang, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.45 WIB. Bus tersebut membawa 33 penumpang dan diketahui berangkat dari Jatiasih, Bekasi, dengan tujuan Daerah Istimewa Yogyakarta.(ref)