KPK dan Kemenkeu Sepakat Perkuat Tata Kelola untuk Tekan Korupsi di DaerahKPK dan Kemenkeu Sepakat Perkuat Tata Kelola untuk Tekan Korupsi di Daerah

KPK dan Kemenkeu Sepakat Perkuat Tata Kelola untuk Tekan Korupsi di Daerah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya sejalan dengan pandangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa Indonesia.

“Ya, sepakat dengan hal tersebut, karena memang korupsi sampai saat ini masih menjadi salah satu PR utama bangsa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, KPK dan Kemenkeu memiliki semangat yang sama untuk mendorong reformasi tata kelola anggaran agar lebih transparan dan akuntabel. Salah satu bentuk kolaborasi tersebut adalah pemanfaatan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dikembangkan KPK, dan kini digunakan oleh Kemenkeu sebagai alat evaluasi risiko korupsi di instansi dan pemerintah daerah.

“KPK mengapresiasi langkah Menteri Keuangan yang menggunakan data SPI sebagai dasar pengawasan anggaran di daerah. Anggaran publik memang menjadi fokus utama KPK dalam pencegahan korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyoroti masih maraknya praktik korupsi di sejumlah daerah yang dinilai menghambat pelaksanaan program pemerintah. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 (20/10), Purbaya mencontohkan beberapa kasus yang menunjukkan lemahnya integritas pengelolaan keuangan daerah, seperti suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, hingga proyek BUMD di Sumatera Selatan.

“Data KPK menunjukkan bahwa reformasi tata kelola ini belum selesai. Banyak daerah masih berada di zona merah,” tegas Purbaya.

KPK berharap kerja sama lintas lembaga seperti ini terus diperkuat, agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pembenahan sistem tata kelola keuangan negara. (bank)