JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA), khususnya di sektor pertambangan dan industri, melalui operasi gabungan nasional sepanjang Desember 2025. Hasilnya, sebanyak 220 WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Operasi yang diberi nama Bumi Pura Sakti Wirawasti dan Wirawaspada Serentak ini digelar secara bersamaan oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di Tanah Air sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada tenaga kerja asing, terutama yang beraktivitas di kawasan strategis seperti pertambangan dan industri berskala besar.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian, sekaligus menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Selasa (16/12/2025).
Dalam periode 10–12 Desember 2025, Imigrasi mencatat sedikitnya 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan di berbagai daerah. Dari kegiatan tersebut, ratusan WNA terindikasi melakukan pelanggaran, mulai dari izin tinggal hingga aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan.
Pengawasan intensif juga dilakukan di sejumlah pintu masuk dan kawasan khusus. Di Pelabuhan JT Fatufian dan Bandara Khusus PT IMIP, Imigrasi mencatat perlintasan kapal asing yang cukup tinggi. Pada September 2025 tercatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing, sementara pada November 2025 terdapat 130 kapal dengan 2.445 kru asing.
Selain itu, pengawasan dilakukan di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Di pelabuhan khusus Weda Bay, tercatat 32 kapal asing dengan 588 kru asing melintas sepanjang November hingga Desember 2025 (ref)
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Sektor Tambang 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!